SimulasiVonis

Pasal 67

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu,

dan tidak diperkenakan mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah

pencegahan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 66 ↑ Daftar Pasal Pasal 68 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 67 →