Pasal 69
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya,
kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan
garis ke bawah atau Kejaksaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 69 →