SimulasiVonis

Pasal 697

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat

waktu atau karena suatu dasar hak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 696 ↑ Daftar Pasal Pasal 698 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 697 →