Pasal 701
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan
tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian
memindahtangankan satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat
ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk
pekarangan yang dipindahtangankan, hak pekarangan pemberi beban maupun penerima
beban.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 701 →