Pasal 705
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan
hidup kembali jika keadaan benda telah kembali sedemikian rupa Sehingga dapat digunakan
lagi, kecuali jika keadaan tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena lewat waktu
menurut Pasal 707, pengabdian gugur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 705 →