Pasal 71
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya
diperlihatkan :
1. akta kelahiran masing-masing calon suami istri
2. akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin,
atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas,
ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin
itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;
3. dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri
yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam
hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;}
4. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
5. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
6. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di
tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa
pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
7. dispensasi yang telah diberikan;
8. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan
perkawinan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 71 →