Pengacara-ku

Pasal 715

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung,

bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya pada saat

itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan

sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 714 ↑ Daftar Pasal Pasal 716 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 715 →