Pasal 723
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna
usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan
melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah
itu, dengan mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau menanaminya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 723 →