Pengacara-ku

Pasal 723

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna

usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan

melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah

itu, dengan mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau menanaminya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 722 ↑ Daftar Pasal Pasal 724 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 723 →