Pasal 726
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung,
bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang tersebut pertama dan masih ada di atas
tanah itu pada saat berakhirnya hak guna usaha.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 726 →