Pengacara-ku

Pasal 73

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor

5°, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam

pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 72 ↑ Daftar Pasal Pasal 74 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 73 →