Pasal 746
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan
kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh menghitungnya mulai dari yang disukainya tetapi
selanjutnya harus mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 746 →