Pasal 754
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang:
1. karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utang dan hak milik atas tanah jatuh
ke tangan satu orang;
2. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
4. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah
melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan
atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau
pekerjaan orang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 754 →