Pasal 772
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau
menggadaikannya, bahan boleh menjualnya, membenahinya atau menghidangkannya. Akan
tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun dalam menyewakannya, menggadaikan atau
menghibahkannya, ia harus berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa
mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.
Tentang waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan barang-
barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik.
Dalam hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih lama dan
empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama dan tujuh tahun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 772 →