CekPHK

Pasal 781

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang

boleh dilakukan pemiliknya.

BAGIAN 3

Kewajiban Pemakai Hasil

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 780 ↑ Daftar Pasal Pasal 782 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 781 →