HukumWaris

Pasal 785

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan

dan kewajiban memberi jaminan.

Orangtua yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anak-

anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya dengan memperjanjikan

hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan jaminan seperti di atas.

Hal itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya diserahkan kepada

orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 784 ↑ Daftar Pasal Pasal 786 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 785 →