Pasal 785
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan
dan kewajiban memberi jaminan.
Orangtua yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anak-
anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya dengan memperjanjikan
hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan jaminan seperti di atas.
Hal itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya diserahkan kepada
orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 785 →