SimulasiVonis

Pasal 799

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk

tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan.

Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dan pencabutan hak maka ia berhak

menuntut kembali kepada pemilik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 798 ↑ Daftar Pasal Pasal 800 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 799 →