SimulasiVonis

Pasal 803

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang

wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan

bunga.

Pengurus itu, tanpa kuasa dan pihak yang berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai

tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 802 ↑ Daftar Pasal Pasal 804 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 803 →