SimulasiVonis

Pasal 816

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak

pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga. atau nienyerahkannya

kembali kepada pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu

kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.

Tetapi bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki

penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka Hakim

boleh mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 815 ↑ Daftar Pasal Pasal 817 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 816 →