SimulasiVonis

Pasal 819

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat

catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik,

dan untuk mengembalikan barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang

mempunyai hak pakai atau hak mendiami.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 818 ↑ Daftar Pasal Pasal 820 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 819 →