Pasal 82
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini,
maka selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu
boleh dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi seratus rupiah,
tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada
alasan untuk itu.
BAGIAN 5
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 82 →