SimulasiVonis

Pasal 822

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai,

tetapi bila hak dibenkan atas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak

pakai.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 821 ↑ Daftar Pasal Pasal 823 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 822 →