Pasal 828
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia,
seperti halnya pemakai hasil, wajib menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan
untuk pemeliharaan. demikian pula pajak dan beban lain. Bila ia hanya menikmati sebagian
dari hasil-hasil atau mendiami sebagian dan rumah, maka ia harus membayar biaya dan beban
itu menurut luas haknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 828 →