SimulasiVonis

Pasal 837

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan

sebagian ada di luar negeri, harus dibagi antara orang-orang asing yang bukan penduduk

maupun warga negara Indonesia di satu pihak dan beberapa warga negara Indonesia di pihak

lain, maka yang tersebut terakhir mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang sebanding

menurut ukuran hak warisan mereka, dengan harga barang-barang yang karena undang-

undang dan kebiasaan di luar negeri, mereka tak dapat memperoleh hak milik atasnya.

Jumlah harga itu diambil terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak mendapat

halangan seperti yang dimaksud di atas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 836 ↑ Daftar Pasal Pasal 838 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 837 →