Pasal 837
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan
sebagian ada di luar negeri, harus dibagi antara orang-orang asing yang bukan penduduk
maupun warga negara Indonesia di satu pihak dan beberapa warga negara Indonesia di pihak
lain, maka yang tersebut terakhir mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang sebanding
menurut ukuran hak warisan mereka, dengan harga barang-barang yang karena undang-
undang dan kebiasaan di luar negeri, mereka tak dapat memperoleh hak milik atasnya.
Jumlah harga itu diambil terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak mendapat
halangan seperti yang dimaksud di atas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 837 →