Pasal 84
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang
perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat
tinggal mereka.
BAGIAN 6
Batalnya Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi
Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 84 →