SimulasiVonis

Pasal 84

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang

perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat

tinggal mereka.

BAGIAN 6

Batalnya Perkawinan

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi

Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 83 ↑ Daftar Pasal Pasal 85 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 84 →