SimulasiVonis

Pasal 853

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau

perempuan, maka harta peninggalannya harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk

keluarga sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus

ibu ke atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 859. Keluarga yang terdekat derajatnya dalam

garis lurus ke atas, mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi garisnya, dengan

mengesampingkan semua hali waris lainnya. Keluarga sedarah dalam garis ke atas dan derajat

yang sama, memperoleh wanisan kepala demi kepala.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 852 ↑ Daftar Pasal Pasal 854 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 853 →