Pasal 861
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan
derajat keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu
tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka
keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.
BAGIAN 3
Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 861 →