Pasal 90
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal
30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh
orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang
mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 90 →