SimulasiVonis

Pasal 903

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar

barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan

tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak

dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris

kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi

ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si

pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 902 ↑ Daftar Pasal Pasal 904 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 903 →