Pasal 903
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar
barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan
tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak
dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris
kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi
ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si
pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 903 →