Pasal 906
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu
penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya
menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama
sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama
ia sakit untuk kepentingan mereka.
Dari ketentuan ini harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah
diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga
sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris
dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu
termasuk bilangan para ahli waris itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 906 →