Pasal 922
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan
beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus
dianggap sebagai hibah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 922 →