SimulasiVonis

Pasal 930

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik

untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik atau bersama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 929 ↑ Daftar Pasal Pasal 931 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 930 →