Pasal 940
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani
penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang
lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk
sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel.
Pewaris juga harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di
hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut
tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh
orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal
itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris
maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta
penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus
disebutkan sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain.
Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada
notaris yang telah menerima surat itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 940 →