Pasal 942
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu
kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus
membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat
itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang
telah memberikannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 942 →