SimulasiVonis

Pasal 944

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk

Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau

dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan.

Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris

atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau

cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang

menangani pembuatan wasiat itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 943 ↑ Daftar Pasal Pasal 945 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 944 →