SimulasiVonis

Pasal 950

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan

kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah

menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.

Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris

meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 949 ↑ Daftar Pasal Pasal 951 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 950 →