Pasal 965
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan
hipotek atau dengan hak pakai hasil untuk suatu utang dan harta peninggalan itu, atau untuk
suatu utang pihak ketiga, maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib
melepaskan barang dari ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas oleh pewaris
untuk melakukannya.
Namun bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak
untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 965 →