Pasal 967
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan
tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan
pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau
untuk membebaskan utang-utangnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 967 →