Pasal 987
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang
mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan
kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau
pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 987 →