SimulasiVonis

Pasal 995

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun

tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku karena tidak

cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk

menerima warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 994 ↑ Daftar Pasal Pasal 996 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 995 →