Pasal 995
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun
tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku karena tidak
cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk
menerima warisan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 995 →