SimulasiVonis

Pasal 14

Berlaku

UU Fidusia — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Catatan: Berlaku sejak 30 September 1999. Tidak pernah diubah oleh undang-undang lain. PERHATIAN: Pasal 15 ayat (2) dan (3) tentang titel eksekutorial dan hak menjual atas kekuasaan sendiri telah ditafsir ulang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 (dikuatkan MK No. 2/PUU-XIX/2021): eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak — wajib ada kesepakatan cidera janji atau penyerahan sukarela dari debitur; jika debitur keberatan, eksekusi harus melalui pengadilan.
Pasal 14

(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada
Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar
Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2).

(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

Sumber: Wikisource Indonesia (Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999)

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 14 UU Fidusia →