Pasal 1–108
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
diubahSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
Pasal 1(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecua
Pasal 2(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya huku
Pasal 3(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan sesudah perbuatan terjadi,
Pasal 4Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan: a. Tindak P
Pasal 5Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesa
Pasal 6Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah
Pasal 7Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidan
Pasal 8(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang m
Pasal 9Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh
Pasal 10Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Pasal 11Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Pasal 12(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam denga
Pasal 13(1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Ti
Pasal 14Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku: a. menarik diri da
Pasal 15(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau
Pasal 16Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah ke
Pasal 17(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya per
Pasal 18(l) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permula
Pasal 19Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kat
Pasal 20Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri Tindak Pidan
Pasal 22Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimak
Pasal 23(l) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang: a. melakukan Tindak Pidana kembal
Pasal 24(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. (2
Pasal 25(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak
Pasal 26(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu m
Pasal 27Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang
Pasal 28(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk ditunt
Pasal 29(1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu: a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tangg
Pasal 30(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung seja
Pasal 31Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebu
Pasal 32Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebu
Pasal 33Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebu
Pasal 34Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuata
Pasal 35Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
Pasal 36(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan
Pasal 37Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: a. dipidana semata-mata karen
Pasal 38Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/ata
Pasal 39Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang da
Pasal 40Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Ti
Pasal 41Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tin
Pasal 42Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan
Pasal 43Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabk
Pasal 44Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecual
Pasal 45(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. l2t Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 46Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mem
Pasal 47Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat d
Pasal 48Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipert
Pasal 49Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 d
Pasal 50Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai keduduk
Pasal 51Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum
Pasal 52Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
Pasal 53(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. l2l J
Pasal 54(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana; b. m
Pasal 55Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana
Pasal 56Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan: a. tingkat kerugian atau dampak
Pasal 57Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana p
Pasal 58Faktor yang memperberat pidana meliputi: a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga
Pasal 59Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per
Pasal 60(l) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mu
Pasal 61(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluru
Pasal 62(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali
Pasal 63Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan
Pasal 64Pidana terdiri atas: a. pidana pokok; b. pidana tambahan; dan c. pidana yang bersifat khus
Pasal 65(1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penja
Pasal 66(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. pencabuta
Pasal 67Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana m
Pasal 68(U Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. (21 Pidana penj
Pasal 69(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penj
Pasal 71(1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di baw
Pasal 73(l) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 a
Pasal 75Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (li
Pasal 78(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan put
Pasal 79(l) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu
Pasal 81(l) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan penga
Pasal 82(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Pasal 83(U Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 84Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya
Pasal 85(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang
Pasal 86Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1
Pasal 87Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Pasal 88Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Pasal 89Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasa
Pasal 90(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika: a. dijat
Pasal 91Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud da
Pasal 92(1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 d
Pasal 93(1) Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan
Pasal 94(1) Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pemba
Pasal 95(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pid
Pasal 96(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana
Pasal 97Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak t
Pasal 98Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukanny
Pasal 99(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Preside
Pasal 101Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10
Pasal 102Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Und
Pasal 103(1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa: a. konseling; b
Pasal 104Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana
Pasal 105(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang: a. kecanduan alkohol, narkotika,
Pasal 106(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim waj ib mempertimbangkan : a. kemanfaa
Pasal 107Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi ke
Pasal 108Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan