SimulasiVonis

Pasal 109–211

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

diubah

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.

Periksa dokumen sumber

Pasal 109Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan t Pasal 110(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dar Pasal 111Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dima Pasal 112Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) ta Pasal 113(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa: a. pengembalian kepada Orang Tua/wali; b. p Pasal 114Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: a. pidana pokok; dan b. pidana tambahan Pasal 115Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a. pidana peringat Pasal 116Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: a. perampasan k Pasal 117Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 samp Pasal 118Pidana bagi Korporasi terdiri atas: a. pidana pokok; dan b. pidana tambahan. Pasal 119Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda. Pasal 121(1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan l Pasal 122(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan penga Pasal 123Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi: a. pengambilalihan Korporasi; b. penempatan Pasal 124Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi s Pasal 125(1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan Pasal 126(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipan Pasal 127(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pi Pasal 128(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pi Pasal 129Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup Pasal 131(1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tind Pasal 132(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memp Pasal 133(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta b Pasal 134Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika u Pasal 135Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, ter Pasal 136(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampau Pasal 137Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, kecuali Pasal 138(l) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa. (2) Penghen Pasal 139Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus d Pasal 140Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: a. terpidana meninggal dunia; b. ked Pasal 141Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang te Pasal 142(1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu Pasal 143(1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan Pasal 144Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantua Pasal 145Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi. Pasal 146Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan Pasal 147Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak terma Pasal 148Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang ter Pasal 149Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi Pasal 150Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Pasal 151Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga. Pasal 152Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah. Pasal 153Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga. Pasal 154Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, d Pasal 155Luka Berat adalah: a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna Pasal 156Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimb Pasal 157Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau ger Pasal 158Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, a Pasal 159Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun Pasal 160Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuata Pasal 161Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata. Pasal 162Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah u Pasal 163Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan me Pasal 164Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer. Pasal 165Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tem Pasal 166Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektron Pasal 167Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses dengan cara tert Pasal 168Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah Pasal 169Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang Pasal 170Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak te Pasal 171Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi di antaranya yang merupakan Pasal 172Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, Pasal 173Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Pasal 174Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga Pasal 175Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang Pasal 176Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda. Pasal 177Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau ope Pasal 178Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat tanda kebangs Pasal 179Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempu Pasal 180Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya ang Pasal 181Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup se Pasal 182Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak d Pasal 183Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pe Pasal 184Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari. Pasal 185Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. Pasal 186Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit. Pasal 187Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dap Pasal 188(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme at Pasal 189Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mendi Pasal 191Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Preside Pasal 192Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negar Pasal 193(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana den Pasal 194(l) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 195(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. m Pasal 196(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak P Pasal 197Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyik Pasal 198Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan Pasal 199(1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer at Pasal 200Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam su Pasal 201Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga ne Pasal 202Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda Pasal 203(l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. Pasal 204Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keteran Pasal 205Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak ber Pasal 206Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak k Pasal 207Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Pasal 208Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang: a. melihat Pasal 209Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 210Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap O Pasal 211Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang de
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →