Pasal 213–319
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
diubahSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
Pasal 213Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu
Pasal 214Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam Wak
Pasal 215Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga
Pasal 216Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana
Pasal 217Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dala
Pasal 218(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Pres
Pasal 219Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehing
Pasal 221Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, b
Pasal 222Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan ca
Pasal 223Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana
Pasal 224Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala
Pasal 225Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yan
Pasal 226Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala n
Pasal 227Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil da
Pasal 228(1) Setiap Orang yang menyiarkan, merrrpertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar
Pasal 230Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 231Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana p
Pasal 232Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legisl
Pasal 233Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota
Pasal 234Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan la
Pasal 235Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. memakai bend
Pasal 236Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lamb
Pasal 237Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menggunakan
Pasal 238Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan de
Pasal 239Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau men
Pasal 240(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lemb
Pasal 241(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar se
Pasal 242Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan
Pasal 243(l) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar se
Pasal 244Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarka
Pasal 245Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cab
Pasal 246Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 247Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehing
Pasal 248(1) Setiap Orang yang menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d
Pasal 249Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterang
Pasal 250(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar se
Pasal 251(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat d
Pasal 252(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberik
Pasal 253Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak P
Pasal 254(U Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan: a. salah satu T
Pasal 255Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang
Pasal 256Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan paw
Pasal 257(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup
Pasal 258(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, m
Pasal 259Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 260(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang m
Pasal 261(1) Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak
Pasal 262(l) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama m
Pasal 263(l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal di
Pasal 264Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak le
Pasal 265Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu keten
Pasal 266Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana deng
Pasal 267Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapa
Pasal 268Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman
Pasal 269Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau
Pasal 270Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk meny
Pasal 271Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindah
Pasal 273Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli de
Pasal 274(1) Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum
Pasal 275Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. tanpa izin m
Pasal 276Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, di
Pasal 277Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. berjalan ata
Pasal 280(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat si
Pasal 281Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaks
Pasal 283Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untu
Pasal 284Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dar
Pasal 285Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahl
Pasal 286Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membay
Pasal 287Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses peradilan un
Pasal 288Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizink
Pasal 289(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling ba
Pasal 290Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau m
Pasal 291(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan
Pasal 293(1) Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang sidang pengadilan, atau alat perlen
Pasal 294Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Ke
Pasal 295(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
Pasal 296Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memper
Pasal 297Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan kar
Pasal 298Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau Korban padahal saksi dan/atau Korban
Pasal 299Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/atau Korban yan
Pasal 300Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyat
Pasal 301(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau m
Pasal 302(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak be
Pasal 303(1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ib
Pasal 304Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan
Pasal 305( 1) Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau keper
Pasal 306Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memb
Pasal 307(1) Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pasal 308(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banj
Pasal 309Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana
Pasal 310Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di
Pasal 311Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau ban
Pasal 312Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan
Pasal 313Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir menyembunyikan atau m
Pasal 314Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membakar benda milik sendiri yang dapa
Pasal 315Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
Pasal 316(1) Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamata
Pasal 317Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan u
Pasal 318Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, peng
Pasal 319Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat di