SimulasiVonis

Pasal 1–498

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 1Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Pasal 2Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentin Pasal 3Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak- ha Pasal 4Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang- undangan di Pasal 5Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat Pasal 6Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada Pasal 7Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, t Pasal 8Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperb Pasal 9Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka Pasal 10Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu, s Pasal 11Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan pada naman Pasal 12Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat pene Pasal 13Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan, dige Pasal 14Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumny Pasal 15Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah dipangg Pasal 16Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuat Pasal 17Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila t Pasal 18Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai Pasal 19Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tem Pasal 20Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat Pasal 21Seorang perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempa Pasal 22Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di Pasal 23Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat ti Pasal 24Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas Pasal 25Bila hal sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal ya Pasal 26Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. BAGIAN 1 Sy Pasal 27Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang pere Pasal 28Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri. Pasal 29Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum menc Pasal 30Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam ga Pasal 31Juga dilarang perkawinan: 1. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak s Pasal 32Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali ti Pasal 33Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 199 n Pasal 34Seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau ja Pasal 35Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Pasal 36Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlu Pasal 37Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehen Pasal 38Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada Pasal 39Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawi Pasal 40Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wa Pasal 41Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang l Pasal 42Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon Pasal 43Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengad Pasal 44Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunj Pasal 45Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah pe Pasal 46Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang Pasal 47Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap Pasal 48Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa mem Pasal 49Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk memberi Pasal 50Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pega Pasal 51Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun dengan surat yang dengan c Pasal 52Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan me Pasal 53Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sam Pasal 54Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu Pasal 55Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18. Pasal 56Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18. Pasal 57Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengu Pasal 58Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, Pasal 59Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam hal- ha Pasal 60Barang siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yan Pasal 61Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal: 1. bila anak mereka yang masih Pasal 62Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila ya Pasal 63Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, dem Pasal 64Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas is Pasal 65Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum Pasal 66Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak t Pasal 67Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu, Pasal 68Dihapus dengan S. 1937-595. Pasal 69Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, ker Pasal 70Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk melaks Pasal 71Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya diper Pasal 72Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti ya Pasal 73Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor Pasal 74Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkap Pasal 75Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di m Pasal 76Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan Sipil Pasal 77Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung Pasal 78Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu. Pasal 79Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersa Pasal 80Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan kehadiran para saksi, Pasal 81Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan ke Pasal 82Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini Pasal 83Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, m Pasal 84Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang p Pasal 85Batalnya suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim. Pasal 86Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh Pasal 87Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau Pasal 88Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan, Pasal 89Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal Pasal 90Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, Pasal 91Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pen Pasal 92Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tan Pasal 93Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum pern Pasal 94Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya. Pasal 95Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, bai Pasal 96Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya Pasal 97Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat- ak Pasal 98Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat denga Pasal 99Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan- k Pasal 100Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta pelak

Menampilkan 100 pertama dari 498 pasal — lanjut Pasal 101

Semua rentang Rentang berikutnya →