Pasal 1233–1864
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1233Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal 1234Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berb
Pasal 1235Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang
Pasal 1236Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan d
Pasal 1237Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kredi
Pasal 1238Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasa
Pasal 1239Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan
Pasal 1240Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan seca
Pasal 1241Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga boleh dikuasakan untuk melaksanakan s
Pasal 1242Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat
Pasal 1243Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajib
Pasal 1244Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membukt
Pasal 1245Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena h
Pasal 1246Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang tela
Pasal 1247Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya d
Pasal 1248Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka pengga
Pasal 1249Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar su
Pasal 1250Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya,
Pasal 1251Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permo
Pasal 1252Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa l
Pasal 1253Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terja
Pasal 1254Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang be
Pasal 1255Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak membuat pe
Pasal 1256Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan oran
Pasal 1257Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak
Pasal 1258Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam
Pasal 1259Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam
Pasal 1260Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat i
Pasal 1261Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikata
Pasal 1262Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga su
Pasal 1263Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peri
Pasal 1264Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi p
Pasal 1265Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membaw
Pasal 1266Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata sa
Pasal 1267Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain un
Pasal 1268Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
Pasal 1269Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu i
Pasal 1270Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat
Pasal 1271Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatak
Pasal 1272Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua
Pasal 1273Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
Pasal 1274Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pi
Pasal 1275Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yan
Pasal 1276Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan
Pasal 1277Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perika
Pasal 1278Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberap
Pasal 1279Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan memba
Pasal 1280Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua w
Pasal 1281Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu diwaji
Pasal 1282Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyataka
Pasal 1283Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah sat
Pasal 1284Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi kreditu
Pasal 1285Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng
Pasal 1286Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang me
Pasal 1287Seorang debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dap
Pasal 1288Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merup
Pasal 1289Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap mem
Pasal 1290Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang
Pasal 1291Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur d
Pasal 1292Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum dapat dih
Pasal 1293Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, ti
Pasal 1294Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan
Pasal 1295Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu hanya m
Pasal 1296Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan terse
Pasal 1297Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok p
Pasal 1298Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa per
Pasal 1299Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan kreditur, se
Pasal 1300Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap: 1. jika utang itu be
Pasal 1301Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawa
Pasal 1302Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan seperti
Pasal 1303Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-
Pasal 1304Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pela
Pasal 1305Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perja
Pasal 1306Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan hukum
Pasal 1307Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang di
Pasal 1308Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman
Pasal 1309Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.
Pasal 1310Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang tak d
Pasal 1311Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat
Pasal 1312Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak d
Pasal 1313Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri ter
Pasal 1314Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cum
Pasal 1315Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk diri
Pasal 1316Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan
Pasal 1317Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang
Pasal 1318Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli wari
Pasal 1319Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu
Pasal 1320Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka
Pasal 1321Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diper
Pasal 1322Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu ter
Pasal 1323Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batal
Pasal 1324Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimb
Pasal 1325Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu
Pasal 1326Rasa takut karena hormat kepada bapak, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa d
Pasal 1327Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah p
Pasal 1328Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang di
Pasal 1329Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk
Pasal 1330Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; 1. anak yang belum dewasa; 2. orang y
Pasal 1331Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membu
Pasal 1332Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan.
Menampilkan 100 pertama dari 632 pasal — lanjut Pasal 1333