SimulasiVonis

Pasal 100

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta

pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil, kecuali dalam

hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal berikut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 99 ↑ Daftar Pasal Pasal 101 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 100 →