SimulasiVonis

Pasal 99

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-

ketentuan pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila

perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat akta-akta Catatan

Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal 82 bagi Pegawai-pegawai Catatan

Sipil.

Pasal 99a

Pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut

harus didaftar dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil

tempat perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama Pasal 64

Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama Pasal 72 Reglemen

yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada

margin akta perkawinan.

Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta.

BAGIAN 7

Bukti Adanya Suatu Perkawinan

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 98 ↑ Daftar Pasal Pasal 100 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 99 →