Pasal 1009
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli
waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan. yang pada waktu pewaris
meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik
sendiri maupun dengan perantaraan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1009 →