SimulasiVonis

Pasal 1010

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para ahli

waris yang ada di Indonesia atau setelah memanggil mereka dengan sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1009 ↑ Daftar Pasal Pasal 1011 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1010 →