SimulasiVonis

Pasal 1013

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang

untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1012 ↑ Daftar Pasal Pasal 1014 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1013 →